masukkan script iklan disini
Medan, 16 Juli 2025— Badan Pengurus Daerah (BPD) Perkumpulan Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara resmi mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumut. Hal ini ditegaskan dalam Surat Keterangan Nomor: 220/26/Đ/Bakesbangpol/IV/2023 tertanggal Mei 2023.
Dalam surat tersebut, Bakesbangpol menyatakan bahwa keberadaan organisasi ini telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi dengan nomor Kemenkumham AHU-0008065.AH.01.07.Tahun 2022** ini memiliki susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua: Edy Syahputra, SH
Sekretaris: Suci Ramadhani
Bendahara: Dody Irwansyah
Organisasi ini akan menjalankan masa kepengurusan untuk periode 2022–2027 dengan domisili sekretariat di **Jl. Menteng 3 No. 5, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai**.
Keberadaan Perkumpulan Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem sektor pariwisata dan UMKM ekonomi kreatif di Kota Medan dan sekitarnya. Dengan legalitas yang telah diakui oleh Bakesbangpol, organisasi ini memiliki legitimasi untuk menjalankan program-program yang bermanfaat bagi anggotanya dan masyarakat umum.
Bakesbangpol juga menegaskan bahwa pelaporan keberadaan organisasi harus disertai dengan dokumen sah seperti salinan keputusan pengesahan badan hukum dari Kemenkumham serta kepengurusan tingkat pusat atau daerah, sebagaimana diatur dalam PP No. 58 Tahun 2016 dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
( TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar