• Jelajahi

    Copyright © SINTA OFFICIAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT RI


     

    PETIA

    PERKUMPULAN SEMENDA MASYARAKAT ADAT MELAYU DELI INDONESIA BERSATU RESMI MENDAPAT PENGESAHAN BADAN HUKUM DARI KEMENKUMHAM RI

    Sinta official
    Jumat, 15 Agustus 2025, Agustus 15, 2025 WIB Last Updated 2025-08-15T15:01:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PERKUMPULAN SEMENDA MASYARAKAT ADAT MELAYU DELI INDONESIA BERSATU RESMI MENDAPAT PENGESAHAN BADAN HUKUM DARI KEMENKUMHAM RI




    Medan ,15 Agustus 2025– Sejarah baru bagi masyarakat adat Melayu Deli tercatat pada tanggal 31 Juli 2025, ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara resmi mengesahkan pendirian Perkumpulan Semenda Masyarakat Adat Melayu Deli Indonesia Bersatu melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005888.AH.01.07.Tahun 2025.




    Pengesahan ini tertuang dalam salinan akta yang dibuat oleh Notaris Miqdad Sembiring, S.H., M.Kn. berdasarkan Akta Nomor 28 tanggal 30 Juli 2025, dan didaftarkan secara resmi dengan Nomor Pendaftaran 6025073112013176. Dengan status badan hukum ini, Perkumpulan Semenda memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan program, melestarikan adat, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat Melayu Deli di seluruh Indonesia.



    Susunan Pengurus Perkumpulan SEMENDA Masyarakat Adat Melayu Deli Indonesia Bersatu yang tercatat dalam keputusan tersebut antara lain:



    • Ketua Umum: T. Chadir

    • Ketua: T. Budi Tahmid Afizi, SE

    • Ketua: M. Ayyub Bin Ahmad

    • Sekretaris Umum: Alamsyah

    • Sekretaris: Sudaryono

    • Bendahara Umum: M. Syarief

    • Bendahara: Sabam Maringan Simbolon

    • Bendahara: Abdullah A. Hadi

    • Ketua Pengawas: Tengku Fitra Yupina, SH

    • Anggota Pengawas: Kasman Malon Tampubolon, Insinyur Arminsyah, MM, dan Muhammad Rusdi



    Pengesahan ini diharapkan menjadi tonggak penguatan kelembagaan adat Melayu Deli yang berperan aktif dalam menjaga warisan budaya, mempererat persatuan, serta mendorong pembangunan yang berbasis pada kearifan lokal.



    Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Juli 2025, dan dicetak secara resmi pada 15 Agustus 2025 di Jakarta, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia.



    Dengan sahnya badan hukum ini, Perkumpulan SEMENDA Masyarakat Adat Melayu Deli Indonesia Bersatu kini memiliki payung hukum yang kuat untuk menjalin kemitraan dengan pemerintah, lembaga adat lain, serta berbagai pihak dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.




    Liputan: Humas

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini