masukkan script iklan disini
Perkumpulan Semenda Masyarakat Adat Melayu Deli Indonesia Bersatu Resmi Berbadan Hukum
Medan - Per 28 Juli 2025, di Kota Medan, Sumatera Utara, secara resmi berdiri Perkumpulan Semenda Masyarakat Adat Melayu Deli Indonesia Bersatu yang telah memiliki status badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Perkumpulan ini diketuai oleh T. Chaidir selaku Ketua Umum, dengan HM. Agussyah, SE sebagai Sekretaris Jenderal. Pembentukan dan pengesahan badan hukum dilakukan mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (beserta perubahan dan peraturan turunannya),
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengenai tata cara pengesahan badan hukum perkumpulan.
Melalui pengesahan badan hukum ini, Semenda Masyarakat Adat Melayu Deli Indonesia Bersatu memiliki landasan legal formal untuk:
1. Melestarikan adat dan budaya Melayu Deli,
2. Memperkuat solidaritas serta peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah dan nasional,
3. Menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi,
4. Memberikan advokasi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sesuai peraturan perundang-undangan.
Perkumpulan ini juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki garis keturunan, keterikatan, maupun kepedulian terhadap adat Melayu Deli untuk bergabung dalam kegiatan pelestarian budaya, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.
( Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar