• Jelajahi

    Copyright © SINTA OFFICIAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT RI


     

    PETIA

    WARGA HELVETIA DESAK TANGKAP MAFIA TANAH, PROTES EKSEKUSI LAHAN 32 HEKTARE

    Sinta official
    Sabtu, 09 Agustus 2025, Agustus 09, 2025 WIB Last Updated 2025-08-09T16:51:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    WARGA HELVETIA DESAK TANGKAP MAFIA TANAH, PROTES EKSEKUSI LAHAN 32 HEKTARE




    Helvetia, Labuhan Deli – 8 Agustus 2025

    Ratusan warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Sumatera Utara, Jumat (8/8), menggelar aksi besar-besaran menuntut penangkapan pihak-pihak yang mereka sebut sebagai mafia tanah. Massa yang terdiri dari emak-emak dan anak-anak berseragam pramuka memulai aksi dengan memblokade Jalan Serbaguna Pasar IV di bawah gapura bertuliskan “TANGKAP, TAHAN & ADILI MAFIA TANAH… USUT TUNTAS MAFIA TANAH AL WASHLIYAH”.






    Aksi ini dipicu oleh surat resmi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 3841/PAN.PN.W2.U4/HK2.4/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025, yang memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan sengketa 32 hektare di Pasar IV, Desa Helvetia, pada Jumat 8 Agustus 2025 pukul 09.30 WIB. Dalam perkara ini, Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah bertindak sebagai pemohon eksekusi, sementara Tengku Taufiddin dkk sebagai termohon eksekusi.






    Namun hingga lewat pukul 11.00 WIB, pihak pengadilan dan pemohon eksekusi tak kunjung hadir. Massa yang kecewa kemudian berjalan kaki menuju Kantor Kepala Desa Helvetia sambil membawa spanduk “HUKUM MATI PARA MAFIA TANAH” dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.





    Setiba di kantor desa, warga meminta Kepala Desa memberikan penjelasan tertulis alasan batalnya eksekusi. Namun Kepala Desa tidak berada di tempat. “Kalau memang dibatalkan, harusnya ada pemberitahuan resmi ke seluruh warga, bukan hanya lewat telepon ke satu orang. Ada apa ini? Seperti ada udang di balik batu,” tegas Ibu Titin, warga Dusun IV, sambil menunjukkan salinan surat pengadilan.




    Warga semakin resah karena terungkap dugaan transaksi mencurigakan: seorang profesor, Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum, diduga telah menjual lahan 32 hektare tersebut kepada PB Al Washliyah seharga Rp300 juta, meski statusnya disebut sebagai tanah negara. Transaksi ini dilakukan pada 13 Februari 2025.



    Sebelumnya, sang profesor merasa berhak atas lahan itu setelah membeli 530 hektare di Helvetia dari Tengku Hamdy Osman Delikhan Al Haj pada 15 Juli 2019, berdasarkan “Surat Penyerahan Hak Keperdataan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi” senilai Rp60 miliar yang dibayarkan tunai. Seluruh dokumen tercatat di Notaris Muhammad Akbar, SH, M.Kn.





    Lahan 32 hektare yang disengketakan saat ini dihuni sekitar 800 KK atau lebih dari 5.000 jiwa. Warga menyatakan akan terus berjaga di lokasi dan menuntut aparat penegak hukum segera menangkap serta mengadili para mafia tanah yang mereka nilai telah merampas hak rakyat.

    ( TIM )
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini